Kejadian Lagi, Kiriman PMI dari Luar Negeri Mengantarkan Penerimanya ke Penjara
SEMARANG - Peristiwa mengirimkan barang ilegal dari luar negeri oleh pekerja migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman kemudian berujung permasalahan hukum bagi yang mengambil atau menerimanya kembali terulang.
Terkini, seorang PMI berinisial N dan A mengirimkan paketan barang yang membuat KK, UK dan H harus berurusan dengan pihak berwajib.
Barang yang dikirim N dan A dari negara penempatan Malaysia tersebut berwujud kaligrafi berpigura yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 1 September 2022 kemarin.
Berdasarkan hasil pemindaian x ray oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan tersebut dideteksi ada benda mencurigakan didalamnya.
Setelah didalami dengan pemeriksaan manual, ternyata kaligrafi berpigura tersebut bukanlah kaligrafi biasa. Melainkan sebuah media untuk kamuflase membawa masuk 3,5 kg sabu dari Malaysia dengan tujuan Tulungagung dan Nganjuk.
Petugas pun melakukan koordinasi untuk melakukan investasi dan penyelidikan terkait sabu dari Malaysia ini. Dari hasil investigasi, polisi menangkap tiga orang yang berinisial H, KK, dan UK.
"Sabu masuk melalui jalur laut atau pelabuhan, kemudian barang tersebut tujuannya yakni dua lokasi, yakni Nganjuk dan Tulungagung Jawa Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, dikutip dari Tribun Jateng hari ini (20/09/2022).
Lufti melanjutkan, dua alamat di Nganjuk dan Tulungagung juga merupakan tempat transit, bukan tujuan utama.
Sesampai di dua lokasi tersebut, nantinya akan ada orang dari Madura yang akan mengambilnya.
"Di Nganjuk dan Tulungagung, paket tersebut hanya dititipkan.
Yang dititipkan juga tidak tahu paket itu isinya apa.
Rencana, barang tersebut akan dibawa ke madura oleh KK dan UK," jelasnya.
KK dan UK, kata dia, disuruh oleh seseorang di Madura untuk mengambil barang tersebut yakni di Nganjuk dan Tulungagung dengan imbalan Rp50 juta.
"KK dan UK ini suruhan seseorang di Madura untuk mengambil barang tersebut di dua tempat dengan imbalan Rp50 juta," terangnya.
Belum ada Komentar untuk "Kejadian Lagi, Kiriman PMI dari Luar Negeri Mengantarkan Penerimanya ke Penjara"
Posting Komentar